Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut

×

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Rahmadi
Dua saksi memberikan keterangan dalam kasus terdakwa Rahmadi di PN Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Semua saksi membantah narasi bahwa warga melakukan perlawanan atau provokasi.

Kuasa Hukum: Polisi Kaburkan Fakta

Diluar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menilai klaim Polda Sumut sebagai bentuk pengaburan fakta.

“Klaim sepihak Polda Sumut tentang adanya pengerusakan mobil tak sesuai kenyataan. Dari semua saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun kami, tak satu pun yang membenarkan narasi itu,” kata Thomas.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penangkapan. Mobil Rahmadi dibiarkan terparkir di lokasi selama lebih dari satu jam tanpa pemberitahuan kepada Kepling, padahal biasanya polisi melakukan koordinasi.

“Dari rekaman CCTV terlihat Rahmadi ditangkap dengan kasar. Tidak ada barang bukti ditemukan saat itu. Namun kemudian polisi mengklaim menemukan sabu 10 gram setelah membawa Rahmadi berkeliling,” pungkasnya.