Hukum & Kriminal

Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

×

Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Adelin Lis
Kejati Sumut menerima Uang Pengganti (UP) yang disetorkan Adelin Lis sesaat sebelum bebas dari penjara. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Kebebasan pengusaha kayu kelas kakap ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, setelah ia melunasi kewajiban uang pen…
  • "Sudah keluar dari Lapas Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor.
  • Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025," ujar Dapot, Rabu (10/9/2025).
Topikseru.com – Setelah lebih dari empat tahun mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar (illegal logging) di Mandailing Natal (Madina), resmi menghirup udara bebas. Kebebasan pengusaha kayu kelas kakap ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, setelah ia melunasi kewajiban uang pengganti Rp 105,8 miliar ditambah USD2,9 juta.Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, membenarkan kabar tersebut.

“Sudah keluar dari Lapas Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025,” ujar Dapot, Rabu (10/9/2025).

Dapot menegaskan, keputusan pembebasan Adelin Lis merupakan kewenangan pihak Lapas. Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan pasca-bebas melalui kewajiban lapor rutin.

Jejak Panjang Kasus Adelin Lis

Kasus Adelin Lis menjadi salah satu skandal kehutanan terbesar di Sumatera Utara. Berikut kronologinya:

2006: Kasus pembalakan liar PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) di Madina mulai disidik. Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum KNDI, diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing, namun melarikan diri.

Juni–November 2007: Sidang digelar di PN Medan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, pada 5 November 2007, PN Medan memutuskan bebas bagi Adelin Lis.

2008: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar plus USD2,9 juta. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021: Adelin Lis buron bertahun-tahun dengan identitas palsu sebagai Hendro Leonardi. Ia akhirnya ditangkap di Singapura pada Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia.

15 Juli 2021: Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan sertifikat HGB dari keluarga sebagai bagian eksekusi.

2021–2025: Setelah menjalani hukuman selama sekitar empat tahun dua bulan, Adelin Lis resmi bebas usai membayar uang pengganti.

Sorotan Publik dan Polemik Lama

Kasus Adelin Lis selalu menjadi sorotan karena dianggap sebagai simbol lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan korupsi sumber daya alam.

Buronnya Adelin Lis selama lebih dari satu dekade mempertegas kesan adanya perlakuan istimewa terhadap terpidana kelas kakap.

Kini, meski telah bebas, kewajiban wajib lapor membuatnya tetap berada dalam pengawasan. Namun, di mata banyak pihak, kebebasan Adelin Lis menambah daftar panjang kasus besar yang berakhir dengan kontroversi.

Bayar Lunas, Bebas Aturan

Menurut aturan, terpidana yang telah melunasi kewajiban uang pengganti berhak memperoleh pembebasan setelah menjalani masa hukuman pokok. Hal ini menjadi dasar hukum bebasnya Adelin Lis.

Namun, isu ketidakadilan kembali mencuat. Di tengah banyaknya napi kecil yang masih terjerat kasus ringan, pembebasan Adelin Lis dipandang kontras dengan kerusakan lingkungan besar yang ditimbulkan kasusnya.

Dengan bebasnya Adelin Lis, publik kembali diingatkan pada urgensi pembenahan sistem hukum dalam menangani kejahatan lingkungan dan korupsi kehutanan.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah pembebasan ini benar-benar menutup kasus, atau justru meninggalkan luka lama dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia?