Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut menerima Uang Pengganti (UP) yang disetorkan Adelin Lis sesaat sebelum bebas dari penjara. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Kejati Sumut menerima Uang Pengganti (UP) yang disetorkan Adelin Lis sesaat sebelum bebas dari penjara. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Setelah lebih dari empat tahun mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar (illegal logging) di Mandailing Natal (Madina), resmi menghirup udara bebas. Kebebasan pengusaha kayu kelas kakap ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, setelah ia melunasi kewajiban uang pengganti Rp 105,8 miliar ditambah USD2,9 juta.Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, membenarkan kabar tersebut.

“Sudah keluar dari Lapas Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025,” ujar Dapot, Rabu (10/9/2025).

Dapot menegaskan, keputusan pembebasan Adelin Lis merupakan kewenangan pihak Lapas. Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan pasca-bebas melalui kewajiban lapor rutin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jejak Panjang Kasus Adelin Lis

Kasus Adelin Lis menjadi salah satu skandal kehutanan terbesar di Sumatera Utara. Berikut kronologinya:

2006: Kasus pembalakan liar PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) di Madina mulai disidik. Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum KNDI, diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing, namun melarikan diri.

Juni–November 2007: Sidang digelar di PN Medan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, pada 5 November 2007, PN Medan memutuskan bebas bagi Adelin Lis.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai
Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut
Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Yusril Ihza Mahendra Jenguk Aktivis Delpedro Marhaen, Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
Mobil BJ Habibie Jadi Sorotan, KPK Segera Gelar Lelang Mercedes-Benz 280 SL
Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun