Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

×

Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Adelin Lis
Kejati Sumut menerima Uang Pengganti (UP) yang disetorkan Adelin Lis sesaat sebelum bebas dari penjara. Dokumen Topikseru.com/Agustian

2021–2025: Setelah menjalani hukuman selama sekitar empat tahun dua bulan, Adelin Lis resmi bebas usai membayar uang pengganti.

Sorotan Publik dan Polemik Lama

Kasus Adelin Lis selalu menjadi sorotan karena dianggap sebagai simbol lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan korupsi sumber daya alam.

Buronnya Adelin Lis selama lebih dari satu dekade mempertegas kesan adanya perlakuan istimewa terhadap terpidana kelas kakap.

Kini, meski telah bebas, kewajiban wajib lapor membuatnya tetap berada dalam pengawasan. Namun, di mata banyak pihak, kebebasan Adelin Lis menambah daftar panjang kasus besar yang berakhir dengan kontroversi.

Bayar Lunas, Bebas Aturan

Menurut aturan, terpidana yang telah melunasi kewajiban uang pengganti berhak memperoleh pembebasan setelah menjalani masa hukuman pokok. Hal ini menjadi dasar hukum bebasnya Adelin Lis.

Namun, isu ketidakadilan kembali mencuat. Di tengah banyaknya napi kecil yang masih terjerat kasus ringan, pembebasan Adelin Lis dipandang kontras dengan kerusakan lingkungan besar yang ditimbulkan kasusnya.

Dengan bebasnya Adelin Lis, publik kembali diingatkan pada urgensi pembenahan sistem hukum dalam menangani kejahatan lingkungan dan korupsi kehutanan.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah pembebasan ini benar-benar menutup kasus, atau justru meninggalkan luka lama dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia?