Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut menerima Uang Pengganti (UP) yang disetorkan Adelin Lis sesaat sebelum bebas dari penjara. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Kejati Sumut menerima Uang Pengganti (UP) yang disetorkan Adelin Lis sesaat sebelum bebas dari penjara. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Kini, meski telah bebas, kewajiban wajib lapor membuatnya tetap berada dalam pengawasan. Namun, di mata banyak pihak, kebebasan Adelin Lis menambah daftar panjang kasus besar yang berakhir dengan kontroversi.

Bayar Lunas, Bebas Aturan

Menurut aturan, terpidana yang telah melunasi kewajiban uang pengganti berhak memperoleh pembebasan setelah menjalani masa hukuman pokok. Hal ini menjadi dasar hukum bebasnya Adelin Lis.

Namun, isu ketidakadilan kembali mencuat. Di tengah banyaknya napi kecil yang masih terjerat kasus ringan, pembebasan Adelin Lis dipandang kontras dengan kerusakan lingkungan besar yang ditimbulkan kasusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bebasnya Adelin Lis, publik kembali diingatkan pada urgensi pembenahan sistem hukum dalam menangani kejahatan lingkungan dan korupsi kehutanan.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah pembebasan ini benar-benar menutup kasus, atau justru meninggalkan luka lama dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia?

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai
Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut
Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Yusril Ihza Mahendra Jenguk Aktivis Delpedro Marhaen, Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
Mobil BJ Habibie Jadi Sorotan, KPK Segera Gelar Lelang Mercedes-Benz 280 SL
Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 16:14

Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

Rabu, 10 September 2025 - 06:01

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Selasa, 9 September 2025 - 23:59

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut

Selasa, 9 September 2025 - 22:41

Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Selasa, 9 September 2025 - 19:07

Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Nama Avishkar Raut mendadak mencuri perhatian publik internasional setelah pidatonya berjudul “Jai Nepal” viral di media sosial pada Maret 2025

Sosok

Sosok Avishkar Raut: Remaja Nepal dengan Pidato ‘Jai Nepal’ yang Jadi Mimpi Buruk Penguasa

Kamis, 11 Sep 2025 - 00:25

rupiah menguat tipis karena terdapat penguatan ekspektasi pasar dari penurunan suku bunga The Fed sebesar 25 basis poin (bps) di bulan ini.

Bursa

Pengamat Mata Uang dan Komoditas: Rupiah Dapat Dipengaruhi Oleh Sentimen Kabar Pemerintah

Kamis, 11 Sep 2025 - 00:16

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,92% ke level 7.699,01 setelah mengalami koreksi selama tiga hari beruntun.

Bursa

Equity Research Analyst Phintraco Sekuritas: IHSG akan Bergerak Mixed dengan Kecenderungan Menguat

Kamis, 11 Sep 2025 - 00:09

Jadwal acara Indosiar hari ini, Kamis 11 September 2025 menyajikan program unggulan Live D’Academy 7 Top 17 Group 1 Show dan Live BRI Super League 2025/26: Semen Padang FC vs PSBS Biak

Entertainment

Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Kamis 11 September 2025: Live D’Academy 7 Top 17 Group 1 Show

Kamis, 11 Sep 2025 - 00:03

Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis, 11 September 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Entertainment

Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis, 11 September 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 11 Sep 2025 - 00:01