Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Wakil Rektor UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Kasus Bergulir di Pengadilan Negeri Medan

×

Wakil Rektor UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Kasus Bergulir di Pengadilan Negeri Medan

Sebarkan artikel ini
UDA Medan
Wakil Rektor II UDA dan seorang Satpam menjalani sidang dakwaan atas kasus penganiayaan di PN Medan, Rabu (10/9/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Dalam sidang perdana, hanya Yudi yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, sementara Nanda tidak.

Ketua majelis hakim Evelyne Napitupulu menunda jalannya sidang hingga pekan depan untuk agenda lanjutan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat struktural kampus ternama di Medan.