Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Dalam sidang perdana, hanya Yudi yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, sementara Nanda tidak.
Ketua majelis hakim Evelyne Napitupulu menunda jalannya sidang hingga pekan depan untuk agenda lanjutan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat struktural kampus ternama di Medan.





