“Seketika itu mereka langsung mengeroyok saksi korban. Heri bahkan sempat diseret ke belakang mobil milik Yudi hingga mengalami luka di bibir,” ujar JPU Septian.
Yudi Saputra Diduga Tendang Korban
Dalam dakwaan, Yudi disebut menendang bahu kiri korban hingga terjatuh. Setelah itu, rombongan pelaku meninggalkan lokasi. Heri kemudian mendapat pertolongan dari saksi Novita Sitorus dan membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang Lanjut Pekan Depan
Dalam sidang perdana, hanya Yudi yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, sementara Nanda tidak.
Ketua majelis hakim Evelyne Napitupulu menunda jalannya sidang hingga pekan depan untuk agenda lanjutan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya