Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Karena penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, sidang kita tunda. Jaksa siapkan saksi ya,” kata Pinta.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Kasus ini bermula dari seorang driver ojek online bernama Yusuf yang menerima orderan mengantar paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur, pada Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun saat tiba di lokasi, Yusuf tidak menemukan marbot masjid. Ia mencoba menghubungi nomor penerima, tetapi tidak bisa dihubungi. Warga sekitar pun mengaku tidak mengetahui soal paket tersebut.
Setelah lama menunggu, Yusuf bersama warga membuka paket berupa tas hitam itu. Mereka terkejut ketika mendapati isinya adalah mayat bayi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya