Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Najma Hamida di sebuah kos di Medan Belawan. Tak lama berselang, polisi juga menangkap Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Hubungan Sedarah Sejak 2022
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan fakta mengejutkan, yakni Reynaldi dan Najma telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022. Dari hubungan terlarang itu, lahirlah bayi yang kemudian dibuang ke masjid.
“Kedua pelaku merupakan abang dan adik kandung yang telah berhubungan sejak tahun 2022. Bayi yang dibuang itu adalah hasil dari hubungan sedarah tersebut,” kata Bayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sempat menghebohkan publik Medan dan menjadi sorotan nasional karena keterlibatan saudara kandung dalam hubungan terlarang hingga menyebabkan lahirnya bayi yang kemudian dibuang.
Agenda Sidang Selanjutnya
PN Medan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa memastikan bakal menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Jika terbukti bersalah, Reynaldi dan Najma Hamida terancam hukuman berat sesuai pasal perlindungan anak yang didakwakan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis