Topikseru.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mencatat jumlah kepala desa yang terlibat korupsi dana desa di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan, pada tahun 2025, angka tersebut melonjak hingga 100 persen dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, saat peluncuran program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa antara Kejari dengan bupati/wali kota se-Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (11/9).
“Berdasarkan data penanganan perkara keuangan dana desa, pada 2023 terdapat 187 kepala desa terjerat kasus korupsi, tahun 2024 naik menjadi 275 kepala desa, dan hingga Agustus 2025 melonjak menjadi 459 kepala desa,” kata Mantovani.
Modus dan Pasal yang Menjerat
Menurut Mantovani, rata-rata kepala desa yang terjerat korupsi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski demikian, ia mengapresiasi sejumlah daerah yang berhasil menekan praktik penyalahgunaan dana desa dengan menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir, sesuai instruksi Jaksa Agung RI.
Situasi di Bali
Di Provinsi Bali, dari 10 Kejaksaan Negeri dan cabangnya, hanya dua yang menangani perkara tipikor kepala desa. Kondisi ini, kata Mantovani, menunjukkan sebagian besar wilayah Bali relatif mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
“Kendati begitu, tetap diperlukan pendampingan dan pengawasan berkesinambungan agar penyimpangan tidak terjadi,” ujarnya.
Aplikasi Jaga Desa
Sebagai langkah pencegahan, Kejagung meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang pertama kali dirilis di Semarang pada 7 Februari 2025. Aplikasi ini kini diperkuat kerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu fitur utamanya adalah kanal komunikasi KADES-KJRI, yang memungkinkan kepala desa menyampaikan langsung berbagai persoalan hukum ke pihak kejaksaan.
“Penegakan hukum terhadap penyelewengan dana desa tetap dilakukan, tetapi sebagai alternatif terakhir. Pencegahan dan pembinaan tetap yang utama,” tegas Mantovani.











