Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi, Pardamean Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore.
Foto: Topikseru.com/Agustian

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi, Pardamean Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas dugaan korupsi pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD dan SMP tahun 2020.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pardamean Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore.
Selain itu, warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi itu, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar lebih.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata hakim.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan UP kerugian keuangan negara.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” sebut As’ad.
Hakim menyatakan Pardamean telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar lebih subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga  Pelaku yang Bunuh Juru Parkir di Medan Divonis 9 Tahun Penjara

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Kasus Pembunuhan Guncang Nias Selatan, Kapolres Ferry Ajak Warga Jaga Toleransi
Mahasiswa di Medan Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam, Motor Raib di Jalan Cempaka
Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025
Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan
Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler
KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Wakil Rektor UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Kasus Bergulir di Pengadilan Negeri Medan
Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 16:27

2 Kasus Pembunuhan Guncang Nias Selatan, Kapolres Ferry Ajak Warga Jaga Toleransi

Jumat, 12 September 2025 - 14:20

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP

Jumat, 12 September 2025 - 12:30

Mahasiswa di Medan Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam, Motor Raib di Jalan Cempaka

Kamis, 11 September 2025 - 20:22

Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025

Kamis, 11 September 2025 - 20:04

Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan

Berita Terbaru

Rumah warga rusak akibat ledakan di Pamulang.

Peristiwa

Ledakan di Pamulang, 7 Warga Luka-Luka dan 8 Rumah Rusak

Jumat, 12 Sep 2025 - 14:10