Mantan Kadisdik Tebing Tinggi, Pardamean Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore.
Foto: Topikseru.com/Agustian
Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas dugaan
korupsi pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD dan SMP tahun 2020.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pardamean Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/9/2025) sore.
Selain itu, warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi itu, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar lebih.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata hakim.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan UP kerugian keuangan negara.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” sebut As’ad.
Hakim menyatakan Pardamean telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar lebih subsider 5 tahun penjara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow