Kedua pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Nias Selatan dan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Imbauan Kapolres Nias Selatan
Menyikapi dua peristiwa tragis ini, Kapolres Ferry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik.
“Kita harus belajar dari kejadian ini. Jangan sampai persoalan sepele berujung pada tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain. Mari kita kedepankan musyawarah dan mufakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menekankan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama.
Warga diminta meningkatkan kewaspadaan serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan menghindari kekerasan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya