Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Stevanus Deo Bangun alias Evan (26), warga Jalan Berdikari Baru, Medan Selayang. Dia dinyatakan bersalah memperdagangkan satwa dilindungi, yakni burung nuri bayan dan kura-kura baning cokelat atau kura-kura kaki gajah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam sidang yang digelar di Tempat Sidang Belawan, PN Medan, Jalan Selebes, Medan Belawan, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga  Napi Pengendali Sabu-sabu di Lapas Langkat Divonis Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, menjelaskan bahwa Stevanus terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Kasus Pembunuhan Guncang Nias Selatan, Kapolres Ferry Ajak Warga Jaga Toleransi
Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP
Mahasiswa di Medan Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam, Motor Raib di Jalan Cempaka
Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025
Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan
Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler
KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Wakil Rektor UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Kasus Bergulir di Pengadilan Negeri Medan

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 17:09

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Jumat, 12 September 2025 - 16:27

2 Kasus Pembunuhan Guncang Nias Selatan, Kapolres Ferry Ajak Warga Jaga Toleransi

Jumat, 12 September 2025 - 14:20

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP

Jumat, 12 September 2025 - 12:30

Mahasiswa di Medan Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam, Motor Raib di Jalan Cempaka

Kamis, 11 September 2025 - 20:22

Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025

Berita Terbaru