Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

×

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Satwa dilindungi
Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Stevanus Deo Bangun alias Evan (26), warga Jalan Berdikari Baru, Medan Selayang. Dia dinyatakan bersalah memperdagangkan satwa dilindungi, yakni burung nuri bayan dan kura-kura baning cokelat atau kura-kura kaki gajah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam sidang yang digelar di Tempat Sidang Belawan, PN Medan, Jalan Selebes, Medan Belawan, Kamis (11/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, menjelaskan bahwa Stevanus terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga  Edarkan Sabu di Medan Maimun, Anan Kumar Dituntut 7 Tahun Penjara

“Putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider dua bulan penjara bila tidak dibayar,” kata Jennifer saat dikonfirmasi.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Karena itu, baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding.