Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

×

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Satwa dilindungi
Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

“Penasihat hukum terdakwa banding, maka JPU juga banding. Salah satu alasan JPU banding karena putusan hakim di bawah 2/3 dari tuntutan,” ujar Jennifer.

Bermula dari Unggahan di Facebook

Kasus ini bermula ketika Stevanus mengunggah foto burung nuri bayan di akun Facebook miliknya. Unggahan tersebut menarik perhatian seorang anggota polisi yang kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Keduanya sepakat melakukan transaksi senilai Rp 8 juta dan bertemu di sebuah warung kopi dekat rumah Stevanus pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga  4 Debt Collector Duduk di Bangku Pesakitan, Didakwa Rampas Mobil Korban

Saat polisi memeriksa rumah Stevanus, ditemukan lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya serta dua ekor kura-kura baning cokelat. Satwa tersebut termasuk dalam daftar hewan dilindungi.

Stevanus kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum.