“Waktu dia ditangkap 23 Agustus lalu, keluarganya tidak open. Bahkan biaya pengobatannya saat itu ditanggung oleh Kadus 7 Bandar Setia,” kata Ismawan.
Kini, jenazah korban telah berada di rumah duka untuk dikebumikan pada Jumat (12/9/2025).
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan korban.
Kasus main hakim sendiri seperti ini berpotensi menimbulkan konflik baru jika tidak ditangani serius.






