Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum Laksda Farid Ma’ruf.
Menurut TNI, sejumlah unggahan Ferry Irwandi di media sosial dinilai provokatif, mengandung fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap institusi militer.
Namun, Wadir Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sesuai putusan MK yang menyatakan pelaporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh pribadi, bukan lembaga.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya