Topikseru.com – Pengadilan Negeri atau PN Medan mengeksekusi dua aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Eksekusi berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (KAI Sumut) telah menempuh langkah persuasif dengan pihak termohon eksekusi. Kedua belah pihak akhirnya menyatakan bersedia mengosongkan lahan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.
Detail Aset yang Dieksekusi
Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99, dengan luas tanah 720 meter persegi dan bangunan seluas 143 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset kedua yaitu Rumah Dinas DW 100, dengan luas tanah 1.200 meter persegi dan bangunan 123 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 26.
Komitmen KAI Menjaga Aset Negara
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Muhammad As’ad, menegaskan bahwa PT KAI berkomitmen menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya