Ringkasan Berita
- Dari tangan DK, warga asal Kerasaan, Kabupaten Simalungun, polisi menyita 100 butir pil happy five dengan berat bersi…
- "Dari pelaku disita barang bukti 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel," ujar …
- Dijerat Pasal Psikotropika Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 60 ayat (1) Subs 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang P…
Topikseru.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial DK (23), pengedar narkotika jenis happy five (H5), di sebuah kos elite kawasan Jalan Sei Belutu, Medan Baru.
Dari tangan DK, warga asal Kerasaan, Kabupaten Simalungun, polisi menyita 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram serta satu unit telepon genggam.
“Dari pelaku disita barang bukti 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu (14/9/2025).
Dijerat Pasal Psikotropika
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 60 ayat (1) Subs 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta pidana denda hingga Rp200 juta.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi warga terkait dugaan peredaran psikotropika di kawasan Sei Belutu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos.
Saat digerebek, DK mengakui menyimpan 100 butir pil happy five di bawah tempat tidurnya. Kepada petugas, ia menyebut barang haram itu milik seseorang berinisial P, yang memintanya untuk menjual pil tersebut.
“Barang itu milik P untuk dijual kepada pembeli. Pelaku mendapat keuntungan Rp 55 ribu untuk setiap butir,” kata Thommy.













