Saat digerebek, DK mengakui menyimpan 100 butir pil happy five di bawah tempat tidurnya. Kepada petugas, ia menyebut barang haram itu milik seseorang berinisial P, yang memintanya untuk menjual pil tersebut.
“Barang itu milik P untuk dijual kepada pembeli. Pelaku mendapat keuntungan Rp 55 ribu untuk setiap butir,” kata Thommy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2