Hukum & Kriminal

Warga Deli Serdang Jadi Korban Begal Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polisi

×

Warga Deli Serdang Jadi Korban Begal Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Begal
Pelaku begal teman sendiri, Dedi Irawanto, saat diamankan Polsek Tanjung Morawa. Foto: Dok.Polsek Tanjung Morawa

Ringkasan Berita

  • Seorang pria bernama Rahmad Prabudi, warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, menjadi korban begal yang dila…
  • Kronologi Aksi Begal Jonni menjelaskan, insiden bermula saat korban melintas dengan sepeda motor Honda BK 3424 MBU di…
  • Akibat serangan itu, Rahmad mengalami luka tusukan di bagian perut dan paha setelah ditikam pelaku menggunakan gunting.

Topikseru.com – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria bernama Rahmad Prabudi, warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, menjadi korban begal yang dilakukan teman dekatnya sendiri pada Kamis (11/9/2025).

Akibat serangan itu, Rahmad mengalami luka tusukan di bagian perut dan paha setelah ditikam pelaku menggunakan gunting.

“Pelaku adalah Dedi Irawanto. Ia ditangkap tanpa perlawanan di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, Minggu (14/9/2025).

Kronologi Aksi Begal

Jonni menjelaskan, insiden bermula saat korban melintas dengan sepeda motor Honda BK 3424 MBU di Gang Subur, Desa Dalu XA.

Baca Juga  Kasus Wanita Tewas di Deli Serdang: Polisi Sebut Korban Bunuh Diri Usai Ribut dengan Teman Serumah

Pelaku yang dikenalnya tiba-tiba memanggil dan meminta diantarkan pulang.

“Korban karena mengenal pelaku tak menaruh curiga, sehingga mengantarkannya,” ujar Jonni.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengeluarkan gunting yang sudah dipersiapkan lalu menusuk perut korban. Rahmad sempat melawan, tetapi kalah tenaga hingga akhirnya terjatuh.

Setelah melakukan aksinya, Dedi melarikan diri dan bersembunyi.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya beberapa jam setelah kejadian.

Dijerat Pasal 365 KUHP

Atas perbuatannya, Dedi Irawanto kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. Ancaman sembilan tahun penjara menanti yang bersangkutan,” tegas Jonni.

Kasus begal di Tanjung Morawa ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh teman dekat korban sendiri.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada meski berada di lingkungan yang dikenal, karena kejahatan bisa datang dari orang terdekat sekalipun.