Setelah melakukan aksinya, Dedi melarikan diri dan bersembunyi.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya beberapa jam setelah kejadian.
Dijerat Pasal 365 KUHP
Atas perbuatannya, Dedi Irawanto kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. Ancaman sembilan tahun penjara menanti yang bersangkutan,” tegas Jonni.
Kasus begal di Tanjung Morawa ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh teman dekat korban sendiri.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada meski berada di lingkungan yang dikenal, karena kejahatan bisa datang dari orang terdekat sekalipun.
Halaman : 1 2