Hukum & Kriminal

DPR Desak Propam Periksa Kompol Dedi Kurniawan, Diduga Kriminalisasi Kader KAHMI di Sumut

×

DPR Desak Propam Periksa Kompol Dedi Kurniawan, Diduga Kriminalisasi Kader KAHMI di Sumut

Sebarkan artikel ini
Kompol Dedi Kurniawan
KAHMI Sumut saat bertemu dengan Anggota Komisi III DPR, membahas pemberisn sanksi Kompol DK. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Tekanan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menindak Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Polda Sumatera Utara, semakin menguat.

Tiga anggota DPR-RI, dua di antaranya dari Komisi III yakni Nasir Djamil dan Mangihot Sinaga, bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mendesak agar Kompol Dedi Kurniawan segera diperiksa Propam dan dijatuhi sanksi tegas.

Dorongan itu muncul setelah mereka mendengar langsung kesaksian tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut yang mengaku dikriminalisasi oleh Kompol Dedi Kurniawan.

Pertemuan berlangsung di Jakarta pada Kamis, 11 September 2025, atas prakarsa LBH Gelora Indonesia.

“Kasus ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” ujar Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, melalui keterangan pers yang diterima Minggu, 14 September 2025.

DPR Hubungi Kapolda Sumut

Dalam pertemuan tersebut, Mangihot Sinaga bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, untuk menyampaikan keberatan.

Sementara itu, Nasir Djamil dari PKS meminta para korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pak Nasir juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam segera turun tangan,” kata Hafiz.

Kronologi Kasus: Dari CCTV hingga Kriminalisasi

Para korban yang melapor adalah Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, bersama dua rekannya. Mereka menempuh Long March selama 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta demi mencari keadilan.

Kasus bermula dari unggahan Kacak di grup WhatsApp. Ia membagikan rekaman CCTV penangkapan seorang warga bernama Rahmadi dalam kasus narkoba oleh aparat Polda Sumut. Rekaman itu memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi.

Setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan Kompol Dedi Kurniawan untuk menghapus unggahan. Ia bahkan dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman berasal dari seorang bandar narkoba berinisial N.

Baca Juga  Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri

“Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka,” ujar Kacak.

Ancaman itu berulang. Ia kembali diminta membuat video klarifikasi lain terkait dugaan perusakan mobil polisi. Semua diarahkan oleh Kompol Dedi Kurniawan.

Alih-alih mengusut dugaan penganiayaan, Kacak dan dua rekannya justru dilaporkan balik oleh Kompol Dedi Kurniawan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025.

“Dua rekan Kacak yang ikut dilaporkan sama sekali tak ada kaitan. Mereka hanya mendampingi Long March ke Jakarta,” kata Hafiz.

Legislator Minta Kompol Dedi Kurniawan Dimutasi

LBH Gelora menilai pola ini bagian dari kriminalisasi sistematis. Aparat yang dilaporkan melakukan kekerasan justru membalik perkara dengan pasal karet pencemaran nama baik.

Tiga anggota DPR yang menerima laporan itu sepakat, tindakan Kompol Dedi Kurniawan tidak bisa ditoleransi. Mereka mendorong Polri menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mutasi keluar dari Sumatera Utara.

“Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban,” ujar Hafiz menirukan sikap para legislator.

Kasus ini menambah panjang daftar aduan warga terkait kriminalisasi aparat di Sumatera Utara. Pertanyaan besar pun muncul: sampai kapan pola serupa dibiarkan berulang tanpa evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian?

Sebelumnya, Kacak Alonso memulai langkahnya dari Tanjungbalai pada 2 Agustus 2025 dengan tujuan bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR-RI, dan Kompolnas.

Dengan langkah sederhana, Kacak membawa pesan besar: hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas.