DPR Desak Propam Periksa Kompol Dedi Kurniawan, Diduga Kriminalisasi Kader KAHMI di Sumut

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAHMI Sumut saat bertemu dengan Anggota Komisi III DPR, membahas pemberisn sanksi Kompol DK. Dokumen Topikseru.com/Agustian

KAHMI Sumut saat bertemu dengan Anggota Komisi III DPR, membahas pemberisn sanksi Kompol DK. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Ancaman itu berulang. Ia kembali diminta membuat video klarifikasi lain terkait dugaan perusakan mobil polisi. Semua diarahkan oleh Kompol Dedi Kurniawan.

Alih-alih mengusut dugaan penganiayaan, Kacak dan dua rekannya justru dilaporkan balik oleh Kompol Dedi Kurniawan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua rekan Kacak yang ikut dilaporkan sama sekali tak ada kaitan. Mereka hanya mendampingi Long March ke Jakarta,” kata Hafiz.

Legislator Minta Kompol Dedi Kurniawan Dimutasi

LBH Gelora menilai pola ini bagian dari kriminalisasi sistematis. Aparat yang dilaporkan melakukan kekerasan justru membalik perkara dengan pasal karet pencemaran nama baik.

Tiga anggota DPR yang menerima laporan itu sepakat, tindakan Kompol Dedi Kurniawan tidak bisa ditoleransi. Mereka mendorong Polri menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mutasi keluar dari Sumatera Utara.

Baca Juga  Kompol Dedi Kurniawan Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

“Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban,” ujar Hafiz menirukan sikap para legislator.

Kasus ini menambah panjang daftar aduan warga terkait kriminalisasi aparat di Sumatera Utara. Pertanyaan besar pun muncul: sampai kapan pola serupa dibiarkan berulang tanpa evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian?

Sebelumnya, Kacak Alonso memulai langkahnya dari Tanjungbalai pada 2 Agustus 2025 dengan tujuan bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR-RI, dan Kompolnas.

Dengan langkah sederhana, Kacak membawa pesan besar: hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land
Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri
Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Jadi Kapolrestabes Medan
Polda Sumut dan BNN RI Bongkar 1,4 Ton Sabu, Jaringan Internasional Digulung
Resmikan Ruang Prescon, Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Publik
Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 00:34

Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Jumat, 26 September 2025 - 19:55

Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri

Jumat, 26 September 2025 - 19:25

Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Jadi Kapolrestabes Medan

Jumat, 26 September 2025 - 18:53

Polda Sumut dan BNN RI Bongkar 1,4 Ton Sabu, Jaringan Internasional Digulung

Jumat, 26 September 2025 - 18:16

Resmikan Ruang Prescon, Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Publik

Berita Terbaru

Aktivitas pedagang di Pasar Pringgan, Jln Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/9/2025), Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Ekonomi dan Bisnis

Digempur E-Commerce, Pedagang Pasar Pringgan Keluhkan Sepinya Pembeli

Sabtu, 27 Sep 2025 - 00:25