Ringkasan Berita
- “Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
- Namun, Setyo menegaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.
- Namun kemudian muncul tawaran dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, berupa visa haji khusus yang di…
Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, terkait pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Namun, Setyo menegaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.
Kesaksian Khalid Basalamah
Pernyataan Khalid Basalamah muncul lewat tayangan di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.
Dalam kesempatan itu, ia menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Awalnya, Khalid Basalamah bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Namun kemudian muncul tawaran dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, berupa visa haji khusus yang disebut sebagai bagian dari 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Tawaran ini semakin menarik setelah disebut jemaah akan mendapat maktab VIP dekat jamarat. Khalid menyebut setiap jemaah akhirnya membayar US$4.500.
Namun, dari 122 jemaah, sebanyak 37 orang belum diurus visanya dan diminta tambahan US$1.000 per orang. Saat Khalid mempertanyakan, Ibnu Mas’ud menyebut biaya itu sebagai “jasa”.
“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus kecuali kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” ujar Khalid.
Setelah musim haji selesai, uang US$4.500 itu dikembalikan Ibnu Mas’ud. Namun kemudian KPK meminta Khalid menyerahkan kembali dana tersebut.
“Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.
Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah lembaga antirasuah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Lembaga tersebut juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai pasti kerugian.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Pansus DPR RI Ikut Soroti
Kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota secara 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.













