KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa KPK.

Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa KPK.

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, terkait pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Namun, Setyo menegaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian Khalid Basalamah

Pernyataan Khalid Basalamah muncul lewat tayangan di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.

Dalam kesempatan itu, ia menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Baca Juga  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Menguap ke Permukaan

Awalnya, Khalid Basalamah bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.

Namun kemudian muncul tawaran dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, berupa visa haji khusus yang disebut sebagai bagian dari 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Tawaran ini semakin menarik setelah disebut jemaah akan mendapat maktab VIP dekat jamarat. Khalid menyebut setiap jemaah akhirnya membayar US$4.500.

Namun, dari 122 jemaah, sebanyak 37 orang belum diurus visanya dan diminta tambahan US$1.000 per orang. Saat Khalid mempertanyakan, Ibnu Mas’ud menyebut biaya itu sebagai “jasa”.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru