Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, terkait pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Namun, Setyo menegaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesaksian Khalid Basalamah
Pernyataan Khalid Basalamah muncul lewat tayangan di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.
Dalam kesempatan itu, ia menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Awalnya, Khalid Basalamah bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Namun kemudian muncul tawaran dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, berupa visa haji khusus yang disebut sebagai bagian dari 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Tawaran ini semakin menarik setelah disebut jemaah akan mendapat maktab VIP dekat jamarat. Khalid menyebut setiap jemaah akhirnya membayar US$4.500.
Namun, dari 122 jemaah, sebanyak 37 orang belum diurus visanya dan diminta tambahan US$1.000 per orang. Saat Khalid mempertanyakan, Ibnu Mas’ud menyebut biaya itu sebagai “jasa”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya