Menanggapi tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Kronologi Kasus Pengrusakan oleh Dokter Spesialis
Mengutip dakwaan, kasus ini berawal pada 12 September 2023. Terdakwa dr Paulus bersama beberapa rekannya yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Korban Go Mei Siang menyaksikan langsung aksi tersebut. Ia melihat terdakwa bersama sejumlah orang, termasuk beberapa yang mengenakan atribut ormas, merusak pagar menggunakan martil, linggis, dan cangkul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perusakan itu, pagar seng roboh, koyak, dan kayu penopang berserakan. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Sengketa Tanah Picu Aksi Perusakan
Motif perbuatan ini diduga dipicu oleh persoalan sengketa lahan. Pagar seng yang berdiri di atas lokasi tersebut disebut menghalangi akses dr Paulus untuk menguasai tanah yang diklaim miliknya.
Saat korban berusaha menghentikan aksi tersebut, perusakan tetap berlangsung hingga menimbulkan rasa takut dan kerugian bagi Go Mei Siang.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2