Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dokter Spesialis di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengrusakan Pagar Seng

×

Dokter Spesialis di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengrusakan Pagar Seng

Sebarkan artikel ini
dokter spesialis
dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Menanggapi tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.

Kronologi Kasus Pengrusakan oleh Dokter Spesialis

Mengutip dakwaan, kasus ini berawal pada 12 September 2023. Terdakwa dr Paulus bersama beberapa rekannya yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Korban Go Mei Siang menyaksikan langsung aksi tersebut. Ia melihat terdakwa bersama sejumlah orang, termasuk beberapa yang mengenakan atribut ormas, merusak pagar menggunakan martil, linggis, dan cangkul.

Akibat perusakan itu, pagar seng roboh, koyak, dan kayu penopang berserakan. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Sengketa Tanah Picu Aksi Perusakan

Motif perbuatan ini diduga dipicu oleh persoalan sengketa lahan. Pagar seng yang berdiri di atas lokasi tersebut disebut menghalangi akses dr Paulus untuk menguasai tanah yang diklaim miliknya.

Saat korban berusaha menghentikan aksi tersebut, perusakan tetap berlangsung hingga menimbulkan rasa takut dan kerugian bagi Go Mei Siang.