Ringkasan Berita
- 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
- Ketiga terdakwa yakni Johan Evandy Rangkuty, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan diyakini bersalah melanggar Pasal …
- "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bul…
Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menuntut tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset PT KAI di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Johan Evandy Rangkuty, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Fauzan saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 15 September 2025.
Tuntutan Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana badan, jaksa menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayar.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara. Risma Siahaan dituntut membayar UP sebesar Rp 21,9 miliar, sementara Johan Evandy Rangkuty sebesar Rp 13,5 miliar.
Meski aset tersebut telah disita Kejari Medan dan dikembalikan kepada PT KAI, jaksa menegaskan kewajiban membayar uang pengganti tetap berlaku.
“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa yang telah disita akan dilelang. Jika hasil lelang belum menutupi uang pengganti, maka harta benda lainnya juga dapat disita untuk dilelang,” kata Fauzan.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi, maka masing-masing akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan Senin, 22 September 2025.













