Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI di Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa korupsi pengusaan aset PT KAI, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Topikor Medan, Senin (15/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ketiga terdakwa korupsi pengusaan aset PT KAI, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Topikor Medan, Senin (15/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menuntut tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset PT KAI di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Johan Evandy Rangkuty, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Jo.

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Fauzan saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 15 September 2025.

Tuntutan Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana badan, jaksa menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayar.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara. Risma Siahaan dituntut membayar UP sebesar Rp 21,9 miliar, sementara Johan Evandy Rangkuty sebesar Rp 13,5 miliar.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari
Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15

Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:05

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terbaru