Meski aset tersebut telah disita Kejari Medan dan dikembalikan kepada PT KAI, jaksa menegaskan kewajiban membayar uang pengganti tetap berlaku.
“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa yang telah disita akan dilelang. Jika hasil lelang belum menutupi uang pengganti, maka harta benda lainnya juga dapat disita untuk dilelang,” kata Fauzan.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi, maka masing-masing akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan Senin, 22 September 2025.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2