Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI di Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa korupsi pengusaan aset PT KAI, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Topikor Medan, Senin (15/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ketiga terdakwa korupsi pengusaan aset PT KAI, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Topikor Medan, Senin (15/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Meski aset tersebut telah disita Kejari Medan dan dikembalikan kepada PT KAI, jaksa menegaskan kewajiban membayar uang pengganti tetap berlaku.

“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa yang telah disita akan dilelang. Jika hasil lelang belum menutupi uang pengganti, maka harta benda lainnya juga dapat disita untuk dilelang,” kata Fauzan.

Baca Juga  5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi, maka masing-masing akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan Senin, 22 September 2025.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari
Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15

Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:05

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terbaru