Ringkasan Berita
- Keempat terdakwa yakni Naufal Faris (28), Achmad Hanif Mufid (27), Khayla Rifi Athalilah (20), dan Shelli Yanti Arini…
- Mereka terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 UU No.
- "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujar Hakim Ketu…
Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada empat warga asal Yogyakarta yang terlibat kasus perjokian dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 di Universitas Sumatera Utara (USU).
Keempat terdakwa yakni Naufal Faris (28), Achmad Hanif Mufid (27), Khayla Rifi Athalilah (20), dan Shelli Yanti Arini (27).
Mereka terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra 5 PN Medan, Senin, 15 September 2025.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mencederai nilai kejujuran dalam dunia pendidikan.
Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thommy Eko Pardityo yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Modus Joki SNPMB: KTP Palsu dan Kacamata Elektronik
Kasus ini bermula saat keempat terdakwa diamankan oleh petugas keamanan kampus USU pada 25 April 2025.
Mereka kedapatan memalsukan foto pada KTP dan kartu ujian atas nama peserta lain, yakni Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, dan Nayla Afrilia Fahlefi.
Dari tangan mereka, panitia ujian menemukan tiga kacamata elektronik merek Ray Ban. Alat ini diduga digunakan untuk memotret soal ujian, lalu dikirimkan ke pihak luar yang memberi jawaban secara real-time.
Janji Bayaran Rp10 Juta per Peserta
Dalam sidang terungkap, terdakwa Naufal Faris berkenalan dengan seseorang bernama Raka (DPO) melalui media sosial.
Raka menawarkan pekerjaan menjadi joki ujian SNPMB 2025 dengan imbalan Rp10 juta per peserta jika berhasil meluluskan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran USU.
Naufal kemudian merekrut tiga rekannya: Selly Yanti Arini, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalilah. Namun, sebelum sempat mengikuti ujian, aksi mereka terbongkar oleh panitia dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.







