Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada empat warga asal Yogyakarta yang terlibat kasus perjokian dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 di Universitas Sumatera Utara (USU).
Keempat terdakwa yakni Naufal Faris (28), Achmad Hanif Mufid (27), Khayla Rifi Athalilah (20), dan Shelli Yanti Arini (27).
Mereka terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra 5 PN Medan, Senin, 15 September 2025.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mencederai nilai kejujuran dalam dunia pendidikan.
Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thommy Eko Pardityo yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.












