KPK Beber Praktik Culas Kuota Haji: Jatah dari Arab Saudi Diecer Lewat Asosiasi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang bersumber dari kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tersebut, yang seharusnya dikelola sesuai aturan, justru diperjualbelikan oleh sejumlah biro perjalanan haji.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuota Haji Tambahan Dibagi Lewat Asosiasi

Menurut Budi, kuota tambahan itu awalnya disalurkan ke sejumlah asosiasi biro perjalanan haji. Dari asosiasi, barulah kuota dibagi lagi ke biro-biro perjalanan.

Baca Juga  KPK Periksa Empat Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan,” ujarnya.

KPK telah menetapkan perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam tahap penyelidikan.

Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru