Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang bersumber dari kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut, yang seharusnya dikelola sesuai aturan, justru diperjualbelikan oleh sejumlah biro perjalanan haji.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuota Haji Tambahan Dibagi Lewat Asosiasi
Menurut Budi, kuota tambahan itu awalnya disalurkan ke sejumlah asosiasi biro perjalanan haji. Dari asosiasi, barulah kuota dibagi lagi ke biro-biro perjalanan.
“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan,” ujarnya.
KPK telah menetapkan perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih
KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya