Topikseru.com – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi menggugat PT Tempo Inti Media Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan lebih dari Rp 200 miliar. Gugatan itu dipicu pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang pada 16 Mei 2025.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025.
Dalam sidang perdana, Senin, 15 September 2025, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyatakan bahwa pemberitaan Tempo telah menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril.
“Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian,” ujar Chandra di ruang sidang.
Rincian Gugatan Mentan Amran Sulaiman Rp 200 Miliar
Amran merinci tuntutan ganti rugi senilai Rp 19,17 juta untuk kerugian materil, yakni biaya pencarian dan pengumpulan data terkait pemberitaan Tempo.
Sementara itu, ia menuntut Rp 200 miliar sebagai ganti rugi immateril.
Menurut Amran, pemberitaan Tempo berdampak serius pada kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu program kerja, serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang ia pimpin.
Tempo: Sudah Penuhi Rekomendasi Dewan Pers
Pihak Tempo melalui kuasa hukumnya, Mustafa Layong dari LBH Pers, menegaskan bahwa sidang kali ini digelar setelah upaya mediasi gagal.
“Setelah menempuh mediasi lima kali, tidak berhasil. Maka hari ini dilanjutkan ke pembacaan gugatan,” kata Mustafa.












