Topikseru.com – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi menggugat PT Tempo Inti Media Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan lebih dari Rp 200 miliar. Gugatan itu dipicu pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang pada 16 Mei 2025.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025.
Dalam sidang perdana, Senin, 15 September 2025, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyatakan bahwa pemberitaan Tempo telah menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril.
“Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian,” ujar Chandra di ruang sidang.
Rincian Gugatan Mentan Amran Sulaiman Rp 200 Miliar
Amran merinci tuntutan ganti rugi senilai Rp 19,17 juta untuk kerugian materil, yakni biaya pencarian dan pengumpulan data terkait pemberitaan Tempo.
Sementara itu, ia menuntut Rp 200 miliar sebagai ganti rugi immateril.
Menurut Amran, pemberitaan Tempo berdampak serius pada kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu program kerja, serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang ia pimpin.
Tempo: Sudah Penuhi Rekomendasi Dewan Pers
Pihak Tempo melalui kuasa hukumnya, Mustafa Layong dari LBH Pers, menegaskan bahwa sidang kali ini digelar setelah upaya mediasi gagal.
“Setelah menempuh mediasi lima kali, tidak berhasil. Maka hari ini dilanjutkan ke pembacaan gugatan,” kata Mustafa.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari protes Amran Sulaiman terhadap judul “Poles-Poles Beras Busuk” pada poster berita yang diunggah di Instagram Tempo. Kata “busuk” dianggap merugikan kredibilitas kementerian.
Namun menurut Bagja Hidayat, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, kata “busuk” sesuai makna di Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni “rusak”.
Judul itu mewakili isi artikel yang menyinggung kebijakan Bulog dalam penyerapan gabah melalui skema any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram, yang membuat gabah rusak karena praktik manipulasi berat.
Bahkan, kerusakan gabah diakui Amran Sulaiman sendiri dalam artikel Tempo lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Proses di Dewan Pers
Amran sebelumnya mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Lembaga itu menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 18 Juni 2025, yang berisi lima poin: Tempo harus mengganti judul poster di Instagram, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pemenuhan rekomendasi.
Tempo menyatakan telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers dalam tenggat waktu 2 × 24 jam. Meski begitu, Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025.
Usai sidang, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menolak memberi keterangan lebih lanjut. Ia hanya meminta awak media untuk menghubungi Biro Hukum Kementerian Pertanian dan buru-buru meninggalkan area pengadilan.









