Topikseru.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, yang mengusir seorang wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut bersama Dinas Pendidikan Sumut pada Senin, 15 September 2025.
Korban pengusiran adalah Muhammad Ari Agung, wartawan Mistar. Saat baru memasuki ruang rapat dan mulai mendokumentasikan jalannya forum, Ari ditegur dengan nada tinggi oleh Edi Surahman.
Tak lama, ia dikeluarkan dari ruang rapat dan tidak diperbolehkan melanjutkan peliputan.
AJI Sebut Arogansi Wakil Rakyat
Ketua AJI Medan, Tonggo Simangungsong, menyebut tindakan itu sebagai bentuk arogansi wakil rakyat.
“Ini menunjukkan sikap arogan anggota DPRD yang lupa bahwa tugasnya bekerja untuk kepentingan publik. Tindakan tersebut jelas menghambat kerja jurnalis,” kata Tonggo, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.












