Ringkasan Berita
- Saat baru memasuki ruang rapat dan mulai mendokumentasikan jalannya forum, Ari ditegur dengan nada tinggi oleh Edi Su…
- Korban pengusiran adalah Muhammad Ari Agung, wartawan Mistar.
- Tak lama, ia dikeluarkan dari ruang rapat dan tidak diperbolehkan melanjutkan peliputan.
Topikseru.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, yang mengusir seorang wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut bersama Dinas Pendidikan Sumut pada Senin, 15 September 2025.
Korban pengusiran adalah Muhammad Ari Agung, wartawan Mistar. Saat baru memasuki ruang rapat dan mulai mendokumentasikan jalannya forum, Ari ditegur dengan nada tinggi oleh Edi Surahman.
Tak lama, ia dikeluarkan dari ruang rapat dan tidak diperbolehkan melanjutkan peliputan.
AJI Sebut Arogansi Wakil Rakyat
Ketua AJI Medan, Tonggo Simangungsong, menyebut tindakan itu sebagai bentuk arogansi wakil rakyat.
“Ini menunjukkan sikap arogan anggota DPRD yang lupa bahwa tugasnya bekerja untuk kepentingan publik. Tindakan tersebut jelas menghambat kerja jurnalis,” kata Tonggo, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Jika wakil rakyat justru menghalangi kerja jurnalis, berarti mereka tidak paham demokrasi. Mengusir rakyat dari ruang publik adalah sikap arogan dan tidak mencerminkan mereka sebagai pelayan publik,” ujar Tonggo.
Sikap AJI Medan
Atas peristiwa itu, AJI Medan menyampaikan tiga sikap resmi:
Mengecam tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis yang dilakukan anggota DPRD Sumut.
Mendesak pimpinan DPRD Sumut agar menegur anggotanya dan menghentikan praktik pengusiran wartawan dalam forum publik.
Mengingatkan jurnalis agar tetap berpegang pada kode etik dan UU Pers dalam menjalankan tugas.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden penghalangan kerja jurnalis yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah. AJI menilai insiden seperti ini bisa mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.







