Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil

×

PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Empat Debt Collector terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang putusan sela, Rabu (17/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menolak eksepsi atau keberatan dari empat terdakwa debt collector dalam kasus dugaan pencurian dan perampasan mobil milik warga di Jalan Stadion, Medan Kota.

Dengan penolakan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menolak eksepsi para terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga  Napi Pengendali Sabu-sabu di Lapas Langkat Divonis Mati

Empat Terdakwa Debt Collector

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung.

Mereka didakwa melakukan perampasan mobil Toyota Avanza milik korban Lia Praselia pada 21 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaannya menyebut, korban saat itu bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota. Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector.