PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Debt Collector terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang putusan sela, Rabu (17/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Empat Debt Collector terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang putusan sela, Rabu (17/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menolak eksepsi atau keberatan dari empat terdakwa debt collector dalam kasus dugaan pencurian dan perampasan mobil milik warga di Jalan Stadion, Medan Kota.

Dengan penolakan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menolak eksepsi para terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Rabu (17/9/2025).

Empat Terdakwa Debt Collector

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung.

Mereka didakwa melakukan perampasan mobil Toyota Avanza milik korban Lia Praselia pada 21 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaannya menyebut, korban saat itu bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota. Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terbaru