Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menolak eksepsi atau keberatan dari empat terdakwa debt collector dalam kasus dugaan pencurian dan perampasan mobil milik warga di Jalan Stadion, Medan Kota.
Dengan penolakan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Mengadili, menolak eksepsi para terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Terdakwa Debt Collector
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung.
Mereka didakwa melakukan perampasan mobil Toyota Avanza milik korban Lia Praselia pada 21 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaannya menyebut, korban saat itu bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota. Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya