Para terdakwa mengetuk kaca mobil korban dan meminta korban membuka pintu. Setelah kaca terbuka, mereka merampas kunci mobil serta telepon genggam iPhone Promax milik korban.
Situasi semakin menegangkan ketika AC mobil mati, membuat anak korban yang masih kecil kepanasan di dalam kendaraan.
Suami korban, Abdulrahman, sempat marah dan berusaha menghentikan aksi para debt collector tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 10 Orang, 4 Jadi Terdakwa
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Dari total 10 orang debt collector yang terlibat, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 368 ayat (1) subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2