PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Debt Collector terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang putusan sela, Rabu (17/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Empat Debt Collector terdakwa kasus perampasan mobil, menjalani sidang putusan sela, Rabu (17/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Para terdakwa mengetuk kaca mobil korban dan meminta korban membuka pintu. Setelah kaca terbuka, mereka merampas kunci mobil serta telepon genggam iPhone Promax milik korban.

Situasi semakin menegangkan ketika AC mobil mati, membuat anak korban yang masih kecil kepanasan di dalam kendaraan.

Suami korban, Abdulrahman, sempat marah dan berusaha menghentikan aksi para debt collector tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 10 Orang, 4 Jadi Terdakwa

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Dari total 10 orang debt collector yang terlibat, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Didakwa Rugikan Negara Rp 4,4 M, Debitur Bank Sumut Duduk di Kursi Pesakitan

Keempat terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 368 ayat (1) subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru