Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai menyidangkan perkara dugaan suap proyek jalan nasional di Sumatera Utara, Rabu (17/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Keduanya disebut memberikan suap lebih dari Rp 4 miliar kepada sejumlah pejabat agar memenangkan paket pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliran Dana Suap Proyek Jalan
Dalam surat dakwaan, Akhirun dan Rayhan menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. Beberapa pejabat yang disebut menerima uang antara lain:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut: Rp 50 juta + commitment fee 4%
- Rasuli Efendi Siregar, PPK UPT Gunung Tua: Rp 50 juta
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Balai Besar PJN Sumut: Rp 300 juta
- Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I Medan: Rp 250 juta
- Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I Medan: Rp 1,675 miliar
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK Satker PJN I Medan: Rp 535 juta
- Heliyanto, PPK Satker PJN I Medan: Rp 1,194 miliar
Jaksa menyebut uang tersebut untuk mengatur proses lelang e-katalog sehingga PT DNTG mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.
Suap Proyek Jalan Rp 96 Miliar dan Rp 69,8 Miliar
Salah satu proyek yang diatur adalah Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp 96 miliar serta Peningkatan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar.
Meski perencanaan belum selesai, proses lelang tetap dijalankan atas perintah Kepala Dinas PUPR Sumut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya