Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Suap Proyek Jalan Nasional Rp 4 Miliar di Sumut, Dua Direktur Didakwa KPK

×

Sidang Suap Proyek Jalan Nasional Rp 4 Miliar di Sumut, Dua Direktur Didakwa KPK

Sebarkan artikel ini
Fee proyek Jalan Sumut
Dua terdakwa korupsi proyek Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Akhirun kemudian memerintahkan anaknya menyerahkan uang suap kepada pejabat terkait.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Keduanya tidak mengajukan eksepsi.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 27 Juni 2025.