Akhirun kemudian memerintahkan anaknya menyerahkan uang suap kepada pejabat terkait.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Keduanya tidak mengajukan eksepsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2