Kadinkes Sumut Terjerat Korupsi, Begini Respons Pj Gubernur Hassanudin

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin. Foto: Antara/Anggi Luthfi Panggabean

Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin. Foto: Antara/Anggi Luthfi Panggabean

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin merespons penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) AMH yang terjerat dugaan korupsi.

Kadinkes Sumut AMH telah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

“Kami serahkan kepada proses hukum, sesuai dengan data dan fakta temuan penegak hukum,” kata Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Senin (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mempercayakan penanganan perkara yang menjerat Kadinkes Sumut yang merupakan anak buahnya itu kepada prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Terungkap, Misteri Identitas Jasad Wanita Dalam Tas di Karo

Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini berharap kasus ini menjadi pelajaran kepada semua untuk menaati hukum.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat yang lain untuk tidak bermain-main dengan hukum,” ujar Hassanudin.

Kendati demikian, Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan akan memberikan pendampingan kepada Kadinkes Sumut AMH bila hal tersebut perlu.

Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang mengikuti perkembangan penanganan perkara hukum AMH.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru