Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 itu Kejati Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.
“Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto.
Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka menjalani penahanan sementara di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli,” ujar Idianto.(*)
Sumber: Antara