Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Belawan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan. Dua orang ditahan, masing-masing EAD selaku bendahara sekolah periode 2022–2023, dan AM sebagai penyedia barang dan jasa.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Kamis, 18 September 2025.
Ditahan 20 Hari di Rutan Medan
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif. EAD ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, sedangkan AM dengan Nomor PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Daniel.
Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas 1 Medan untuk 20 hari ke depan.
Kejari Belawan Lebih Dulu Tahan Kepala Sekolah
Sebelumnya, penyidik Kejari Belawan telah menahan RA, Kepala SMA Negeri 16 Medan, dalam perkara yang sama. Dengan begitu, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Daniel, ketiganya bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total lebih dari Rp 3 miliar. Rinciannya, Rp 1,47 miliar pada 2022 dan Rp 1,52 miliar lebih pada 2023.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya