Hukum & Kriminal

Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan

×

Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan

Sebarkan artikel ini
Kejari Belawan
Kedua tersangka baru dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, digiring petugas Kejari Belawan, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Menurut Daniel, ketiganya bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total lebih …
  • "Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Ne…
  • Dua orang ditahan, masing-masing EAD selaku bendahara sekolah periode 2022–2023, dan AM sebagai penyedia barang dan…

Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Belawan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan. Dua orang ditahan, masing-masing EAD selaku bendahara sekolah periode 2022–2023, dan AM sebagai penyedia barang dan jasa.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Kamis, 18 September 2025.

Ditahan 20 Hari di Rutan Medan

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif. EAD ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, sedangkan AM dengan Nomor PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Daniel.

Baca Juga  Forwakum dan Kejari Belawan Gelar Laga Persahabatan Sepakbola

Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas 1 Medan untuk 20 hari ke depan.

Kejari Belawan Lebih Dulu Tahan Kepala Sekolah

Sebelumnya, penyidik Kejari Belawan telah menahan RA, Kepala SMA Negeri 16 Medan, dalam perkara yang sama. Dengan begitu, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Daniel, ketiganya bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total lebih dari Rp 3 miliar. Rinciannya, Rp 1,47 miliar pada 2022 dan Rp 1,52 miliar lebih pada 2023.

Namun, penggunaan dana itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023 tentang pengelolaan dana BOS.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826,75 juta,” kata Daniel.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.