Namun, penggunaan dana itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023 tentang pengelolaan dana BOS.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826,75 juta,” kata Daniel.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.












