Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan

×

Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan

Sebarkan artikel ini
Kejari Belawan
Kedua tersangka baru dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, digiring petugas Kejari Belawan, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun, penggunaan dana itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023 tentang pengelolaan dana BOS.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826,75 juta,” kata Daniel.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Forwakum dan Kejari Belawan Gelar Laga Persahabatan Sepakbola

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *