Topikseru.com – Mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa senilai Rp1,1 miliar selama periode 2020-2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa:
- Denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
- Uang pengganti Rp 1,1 miliar sesuai nilai kerugian negara yang dinikmati terdakwa.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta tidak mencukupi, Parlindungan wajib menjalani hukuman subsider 1,5 tahun penjara.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hingga kini belum mengembalikan kerugian negara. Hal ini menjadi hal yang memberatkan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya