Eks Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membacakan putusan terhadap Parlindungan Nasution, mantan Kades di Tapteng, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membacakan putusan terhadap Parlindungan Nasution, mantan Kades di Tapteng, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa senilai Rp1,1 miliar selama periode 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa:

  • Denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
  • Uang pengganti Rp 1,1 miliar sesuai nilai kerugian negara yang dinikmati terdakwa.
Baca Juga  Mantan Pj Kades Sardi Sitompul Dituntut 5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa di Taput

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila harta tidak mencukupi, Parlindungan wajib menjalani hukuman subsider 1,5 tahun penjara.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hingga kini belum mengembalikan kerugian negara. Hal ini menjadi hal yang memberatkan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru