Adapun hal yang meringankan, Parlindungan mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya.
Majelis menilai Parlindungan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Masih Pikir-Pikir
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih menggunakan haknya untuk menyatakan sikap.
Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Kasus korupsi dana desa ini menambah panjang daftar kepala desa yang terjerat hukum karena penyelewengan anggaran.
Padahal, pemerintah pusat menekankan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.












