KontraS Sumut Soroti Kriminalisasi Aktivis dengan Buku sebagai Barang Bukti: “Tidak Masuk Akal dalam Negara Demokrasi”

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ady, Staff Advokasi KontraS Sumut, saat berorasi dalam kegiatan Aksi Kamisan Medan di Titik Nol Kota Medan, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Ady, Staff Advokasi KontraS Sumut, saat berorasi dalam kegiatan Aksi Kamisan Medan di Titik Nol Kota Medan, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) menilai penggunaan buku sebagai barang bukti kejahatan dalam kasus kriminalisasi aktivis merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir.

Hal ini disampaikan Ady Yoga Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, saat ditemui di kawasan Titik Nol Kota Medan, Kamis (18/9/2025).

Dia merujuk pada penangkapan aktivis Del Pedro Marhaen, yang dituduh melakukan provokasi dengan menjadikan sejumlah buku sebagai bukti kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan aktivis dengan menjadikan buku sebagai barang bukti tidaklah masuk akal di dalam negara demokrasi. Buku adalah bagian dari ilmu pengetahuan dan pembebasan pikiran,” ujar Ady.

Baca Juga  KontraS Sumut Desak Presiden Prabowo Tarik TNI dari Pengamanan Sipil: Pendekatan Militeristik Tidak Menyelesaikan Masalah

Menurutnya, tindakan aparat tersebut menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Buku Disita, Kebebasan Dipertanyakan

KontraS Sumut menyoroti kejanggalan penetapan buku sebagai alat bukti. Dalam kasus Del Pedro, aparat menyita buku-buku yang justru dianggap sebagai dasar tuduhan provokasi.

“Dalam negara demokrasi, menjadikan buku sebagai bukti kejahatan adalah alasan yang sangat lemah,” lanjut Ady.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 23:15

Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Berita Terbaru