Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KontraS Sumut Soroti Kriminalisasi Aktivis dengan Buku sebagai Barang Bukti: “Tidak Masuk Akal dalam Negara Demokrasi”

×

KontraS Sumut Soroti Kriminalisasi Aktivis dengan Buku sebagai Barang Bukti: “Tidak Masuk Akal dalam Negara Demokrasi”

Sebarkan artikel ini
Kontras Sumut
Ady, Staff Advokasi KontraS Sumut, saat berorasi dalam kegiatan Aksi Kamisan Medan di Titik Nol Kota Medan, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) menilai penggunaan buku sebagai barang bukti kejahatan dalam kasus kriminalisasi aktivis merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir.

Hal ini disampaikan Ady Yoga Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, saat ditemui di kawasan Titik Nol Kota Medan, Kamis (18/9/2025).

Dia merujuk pada penangkapan aktivis Del Pedro Marhaen, yang dituduh melakukan provokasi dengan menjadikan sejumlah buku sebagai bukti kejahatan.

“Penangkapan aktivis dengan menjadikan buku sebagai barang bukti tidaklah masuk akal di dalam negara demokrasi. Buku adalah bagian dari ilmu pengetahuan dan pembebasan pikiran,” ujar Ady.

Baca Juga  KontraS Sumut Desak Presiden Prabowo Tarik TNI dari Pengamanan Sipil: Pendekatan Militeristik Tidak Menyelesaikan Masalah

Menurutnya, tindakan aparat tersebut menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Buku Disita, Kebebasan Dipertanyakan

KontraS Sumut menyoroti kejanggalan penetapan buku sebagai alat bukti. Dalam kasus Del Pedro, aparat menyita buku-buku yang justru dianggap sebagai dasar tuduhan provokasi.

“Dalam negara demokrasi, menjadikan buku sebagai bukti kejahatan adalah alasan yang sangat lemah,” lanjut Ady.