KontraS Sumut Soroti Kriminalisasi Aktivis dengan Buku sebagai Barang Bukti: “Tidak Masuk Akal dalam Negara Demokrasi”

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ady, Staff Advokasi KontraS Sumut, saat berorasi dalam kegiatan Aksi Kamisan Medan di Titik Nol Kota Medan, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Ady, Staff Advokasi KontraS Sumut, saat berorasi dalam kegiatan Aksi Kamisan Medan di Titik Nol Kota Medan, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Kasus serupa juga terjadi di Jawa Barat. Sejumlah buku disita polisi dalam kasus perusakan kantor pemerintah dan fasilitas umum di Bandung dan Tasikmalaya pada akhir Agustus 2025.

Salah satu yang ikut dijadikan barang bukti adalah novel Tetralogi Pulau Buru karya Pramoedya Ananta Toer, Anak Semua Bangsa.

Zen RS: “Seperti Masa Kelam Sebelum Reformasi”

Kritik juga datang dari Zen Rahmat Sugito (Zen RS), penulis dan jurnalis. Melalui tulisannya di X.com, ia menyebut penyitaan buku karya Pramoedya itu mengingatkan publik pada masa kelam sebelum reformasi.

“Setelah sekian purnama, tepatnya 19 tahun setelah Pramoedya meninggal dan 15 tahun setelah Soeharto meninggal, akhirnya novel Tetralogi Buru karya Pramoedya kembali disita dan jadi barang bukti kejahatan,” tulis Zen.

Dengan nada satir, Zen menutup kritiknya: “Sebuah kemajuan yang mantap.”

Ancaman bagi Demokrasi

Kriminalisasi aktivis dengan buku sebagai barang bukti dinilai menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan akademik, kebebasan berpikir, dan demokrasi di Indonesia.

KontraS menegaskan, negara semestinya menjamin ruang berekspresi, bukan justru membungkam melalui penyitaan literasi.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 23:15

Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Berita Terbaru