Hukum & KriminalNews

Polisi Tangkap Komplotan Penjual Miras Pesan-Antar di Aceh

×

Polisi Tangkap Komplotan Penjual Miras Pesan-Antar di Aceh

Sebarkan artikel ini
Minuman keras
Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). Foto: Antara/Rahmat Fajri.

Ringkasan Berita

  • Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi mengatakan petugas membekuk para pelaku penjual miras  saat Ramad…
  • Petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek dari tangan para pelaku.
  • Kompol Yusuf mengatakan pengungkapan kasus penjualan miras itu berawal dari informasi masyarakat.

TOPIKSERU.COM, BANDA ACEHPolisi membekuk sebelas orang yang menjadi penjual minuman keras (miras) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek dari tangan para pelaku.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi mengatakan petugas membekuk para pelaku penjual miras  saat Ramadan ini dari delapan lokasi.

“Para pelaku kami tangkap di sejumlah lokasi. Peran mereka masing-masing adalah sebagai penjual,” kata Kompol Yusuf, di Banda Aceh, Senin (18/3).

Kompol Yusuf mengatakan pengungkapan kasus penjualan miras itu berawal dari informasi masyarakat.

Polisi mengamankan para pelaku dari tujuh lokasi di Kota Badan Aceh dan satu lokasi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Baca Juga  Polsek Tanjung Beringin dan Forkopimcam Gelar Patroli, Sita Miras

“Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menyita 84 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Kompol Yusuf.

Jual Via Pesan-Antar

Kompol Yusuf mengungkap bahwa puluhan botol minuman keras yang akan mereka edarkan di Kota Banda Aceh itu berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Para pelaku membeli minuman haram itu dengan cara mengirimnya menggunakan jasa ekspedisi.

Yusuf menjelaskan para pelaku mengedarkan miras tersebut dengan cara  mengantar  kepada para pemesan secara langsung.

“Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Pelaku menjualnya dengan metode pesan-antar melalui handphone,” kata Yusuf.

Para pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 60 kali cambuk.

“Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Antara