Polisi Tangkap Komplotan Penjual Miras Pesan-Antar di Aceh

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). Foto: Antara/Rahmat Fajri.

Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). Foto: Antara/Rahmat Fajri.

TOPIKSERU.COM, BANDA ACEHPolisi membekuk sebelas orang yang menjadi penjual minuman keras (miras) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek dari tangan para pelaku.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi mengatakan petugas membekuk para pelaku penjual miras  saat Ramadan ini dari delapan lokasi.

“Para pelaku kami tangkap di sejumlah lokasi. Peran mereka masing-masing adalah sebagai penjual,” kata Kompol Yusuf, di Banda Aceh, Senin (18/3).

Kompol Yusuf mengatakan pengungkapan kasus penjualan miras itu berawal dari informasi masyarakat.

Polisi mengamankan para pelaku dari tujuh lokasi di Kota Badan Aceh dan satu lokasi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menyita 84 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Kompol Yusuf.

Jual Via Pesan-Antar

Kompol Yusuf mengungkap bahwa puluhan botol minuman keras yang akan mereka edarkan di Kota Banda Aceh itu berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru