TOPIKSERU.COM, BANDA ACEH – Polisi membekuk sebelas orang yang menjadi penjual minuman keras (miras) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek dari tangan para pelaku.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi mengatakan petugas membekuk para pelaku penjual miras saat Ramadan ini dari delapan lokasi.
“Para pelaku kami tangkap di sejumlah lokasi. Peran mereka masing-masing adalah sebagai penjual,” kata Kompol Yusuf, di Banda Aceh, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Yusuf mengatakan pengungkapan kasus penjualan miras itu berawal dari informasi masyarakat.
Polisi mengamankan para pelaku dari tujuh lokasi di Kota Badan Aceh dan satu lokasi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menyita 84 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Kompol Yusuf.
Jual Via Pesan-Antar
Kompol Yusuf mengungkap bahwa puluhan botol minuman keras yang akan mereka edarkan di Kota Banda Aceh itu berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya