Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Polisi Tangkap Komplotan Penjual Miras Pesan-Antar di Aceh

×

Polisi Tangkap Komplotan Penjual Miras Pesan-Antar di Aceh

Sebarkan artikel ini
Minuman keras
Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). Foto: Antara/Rahmat Fajri.

Para pelaku membeli minuman haram itu dengan cara mengirimnya menggunakan jasa ekspedisi.

Yusuf menjelaskan para pelaku mengedarkan miras tersebut dengan cara  mengantar  kepada para pemesan secara langsung.

“Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Pelaku menjualnya dengan metode pesan-antar melalui handphone,” kata Yusuf.

Baca Juga  Polisi Selidiki Mayat Pria Mengapung di Sungai Kota Banda Aceh

Para pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 60 kali cambuk.

“Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Antara