Para pelaku membeli minuman haram itu dengan cara mengirimnya menggunakan jasa ekspedisi.
Yusuf menjelaskan para pelaku mengedarkan miras tersebut dengan cara mengantar kepada para pemesan secara langsung.
“Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri atau titip. Pelaku menjualnya dengan metode pesan-antar melalui handphone,” kata Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 60 kali cambuk.
“Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat,” pungkasnya.(*)
Sumber: Antara
Halaman : 1 2