Topikseru.com – Siti Diana Megawati alias Mega (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, harus menghadapi tuntutan berat di Pengadilan Negeri atau PN Medan. Dia didakwa terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan mengirim perempuan Indonesia ke Malaysia untuk dijadikan pekerja rumah tangga (ART).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo menilai Mega bersalah dan menuntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
“Menuntut terdakwa sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Yudha saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Medan di Belawan, Jalan Selebes, Jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana pokok, Mega juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban TPPO sebesar Rp 1,4 juta.
Jaksa menegaskan, bila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Modus TPPO: Pekerja Migran Lewat Jalur Laut
Dalam dakwaan, Mega ditangkap polisi pada 3 Maret 2025 di Jalan Juanda, Medan. Saat itu ia tengah membawa tiga perempuan calon pekerja migran untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Rencananya, mereka akan menyeberang menggunakan kapal laut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya