Kasus TPPO, IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. Foto: Topikseru.com/Agustian

Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Siti Diana Megawati alias Mega (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, harus menghadapi tuntutan berat di Pengadilan Negeri atau PN Medan. Dia didakwa terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan mengirim perempuan Indonesia ke Malaysia untuk dijadikan pekerja rumah tangga (ART).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo menilai Mega bersalah dan menuntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

“Menuntut terdakwa sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Yudha saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Medan di Belawan, Jalan Selebes, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana pokok, Mega juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban TPPO sebesar Rp 1,4 juta.

Jaksa menegaskan, bila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Modus TPPO: Pekerja Migran Lewat Jalur Laut

Dalam dakwaan, Mega ditangkap polisi pada 3 Maret 2025 di Jalan Juanda, Medan. Saat itu ia tengah membawa tiga perempuan calon pekerja migran untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Rencananya, mereka akan menyeberang menggunakan kapal laut.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Rabu, 24 September 2025 - 20:22

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Berita Terbaru