Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus TPPO, IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara

×

Kasus TPPO, IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
TPPO
Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan aparat Polda Sumut. Mega dan ketiga korban kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Terungkap pula, sebelum penangkapan itu, Mega sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang perempuan ke Malaysia pada Februari 2025. Perempuan itu diduga bekerja sebagai pekerja rumah tangga ilegal tanpa dokumen resmi.

Pledoi Pekan Depan

Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberikan kesempatan kepada Mega dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Putusan atas kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan publik, mengingat perdagangan orang di Sumatera Utara kerap mencuat dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus Mega kembali membuka luka lama tentang maraknya jalur ilegal pengiriman pekerja migran ke Malaysia.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjerat korban dalam risiko kekerasan, eksploitasi, hingga perbudakan modern.