Kasus TPPO, IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. Foto: Topikseru.com/Agustian

Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan aparat Polda Sumut. Mega dan ketiga korban kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Terungkap pula, sebelum penangkapan itu, Mega sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang perempuan ke Malaysia pada Februari 2025. Perempuan itu diduga bekerja sebagai pekerja rumah tangga ilegal tanpa dokumen resmi.

Pledoi Pekan Depan

Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberikan kesempatan kepada Mega dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan atas kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan publik, mengingat perdagangan orang di Sumatera Utara kerap mencuat dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus Mega kembali membuka luka lama tentang maraknya jalur ilegal pengiriman pekerja migran ke Malaysia.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menjerat korban dalam risiko kekerasan, eksploitasi, hingga perbudakan modern.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Rabu, 24 September 2025 - 20:22

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Berita Terbaru