Warga sekitar, kata Mada, sebenarnya sudah lama mendengar kabar adanya praktik jual beli bayi di klinik tersebut.
Perdagangan Bayi: Dijual Rp 10-30 Juta
Mada juga mengungkap, praktik perdagangan bayi itu dilakukan dengan tarif bervariasi, antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta, tergantung kondisi ekonomi keluarga bayi.
“Kalau katanya orang susah dikasih Rp 10 juta, kalau yang nggak susah dikasih Rp 30 juta lebih,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan dan status hukum para pelaku.
Namun, kasus ini menambah panjang daftar praktik perdagangan manusia di Sumatera Utara, khususnya yang melibatkan bayi dan anak-anak.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2