Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Tangkap Sepasang Pengedar Ekstasi di Medan Maimun, 10 Butir Diamankan

×

Polrestabes Medan Tangkap Sepasang Pengedar Ekstasi di Medan Maimun, 10 Butir Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan
Sepasang pelaku pengedar ekstasi yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. Foto: Dok. Polrestabes Medan/Agustian

Ringkasan Berita

  • Kedua pelaku diketahui berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kelurahan Aur, serta NV (39) alias Via…
  • Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi siap edar.
  • Kronologi Penangkapan AKBP Thommy menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga pada 9 September 2025.

Topikseru.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap sepasang pengedar pil ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi siap edar.

Kedua pelaku diketahui berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kelurahan Aur, serta NV (39) alias Via, warga Jalan Cakrawati Gang Kelinci, Kecamatan Medan Maimun.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 10 butir inex dari kedua pelaku yang hendak diedarkan kepada pembeli,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu, 21 September 2025.

Kronologi Penangkapan

AKBP Thommy menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga pada 9 September 2025. Warga melaporkan bahwa di Jalan Cakrawati kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Baca Juga  Polrestabes Medan Bekuk 7 Pencuri Motor, 3 Pelaku Ditembak

Empat hari kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi seorang perempuan yang diduga penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi.

Setelah memastikan transaksi, petugas menunggu di Jalan Cakrawati. Tidak lama kemudian, dua orang datang membawa pesanan pil ekstasi.

“Dari tangan keduanya, petugas langsung mengamankan barang bukti 10 butir ekstasi,” ujar Thommy.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, tersangka NV alias Via dan AD mengaku telah sebulan terakhir menjadi pengedar ekstasi.

Keduanya memperoleh barang dari seseorang berinisial JF, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp100 ribu dari setiap transaksi,” kata Thommy.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan kepolisian terhadap jaringan narkoba di Medan, khususnya di kawasan Medan Maimun yang kerap disebut rawan peredaran.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan mengandalkan laporan warga sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika.