Polrestabes Medan Tangkap Sepasang Pengedar Ekstasi di Medan Maimun, 10 Butir Diamankan

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepasang pelaku pengedar ekstasi yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. Foto: Dok. Polrestabes Medan/Agustian

Sepasang pelaku pengedar ekstasi yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. Foto: Dok. Polrestabes Medan/Agustian

Topikseru.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap sepasang pengedar pil ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi siap edar.

Kedua pelaku diketahui berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kelurahan Aur, serta NV (39) alias Via, warga Jalan Cakrawati Gang Kelinci, Kecamatan Medan Maimun.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 10 butir inex dari kedua pelaku yang hendak diedarkan kepada pembeli,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu, 21 September 2025.

Kronologi Penangkapan

AKBP Thommy menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga pada 9 September 2025. Warga melaporkan bahwa di Jalan Cakrawati kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Empat hari kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi seorang perempuan yang diduga penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi.

Setelah memastikan transaksi, petugas menunggu di Jalan Cakrawati. Tidak lama kemudian, dua orang datang membawa pesanan pil ekstasi.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari
Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15

Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:05

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terbaru