Topikseru.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap sepasang pengedar pil ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi siap edar.
Kedua pelaku diketahui berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kelurahan Aur, serta NV (39) alias Via, warga Jalan Cakrawati Gang Kelinci, Kecamatan Medan Maimun.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 10 butir inex dari kedua pelaku yang hendak diedarkan kepada pembeli,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu, 21 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan
AKBP Thommy menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga pada 9 September 2025. Warga melaporkan bahwa di Jalan Cakrawati kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Empat hari kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi seorang perempuan yang diduga penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi.
Setelah memastikan transaksi, petugas menunggu di Jalan Cakrawati. Tidak lama kemudian, dua orang datang membawa pesanan pil ekstasi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya