Polres Asahan Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Perairan Tanjungbalai, 18 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani

Topikseru.com – Tiga kurir narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan di perairan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (20/9/2025). Dari penangkapan ini, polisi menyita 18 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga kurir adalah A, AN, dan AR,” ujar Revi kepada Topikseru.com, Minggu, 21 September 2025.

Kronologi Penangkapan

AKBP Revi menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan kapal motor GTNO6 SUT6 membawa narkoba dari perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan, menuju Sungai Tanjungbalai.

Polisi langsung bergerak melakukan penyergapan.

“Kami memberhentikan kapal motor tersebut. Setelah digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata AKBP Revi.

Barang Bukti dan Upah Kurir

Manan Kapolres Nias ini menjelaskan dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 18 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Penulis : AMK

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru