Topikseru.com – Polres Pasangkayu menetapkan Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebagai tersangka kasus pembunuhan Hijrah (19), pegawai koperasi PNM yang jasadnya ditemukan mengenaskan di kebun kelapa, Sabtu (20/9/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu, Iptu Rully Marwan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap saksi serta olah tempat kejadian perkara.
Kronologi Pembunuhan Pegawai Koperasi PNM
Kasus ini berawal pada Kamis malam, 18 September 2025. Korban Hijrah, pegawai koperasi PT Permodalan Nasional Madani (PNM), mendatangi rumah nasabah bernama Nurlina di Dusun Urubanua. Di sana, ia bertemu dengan Risman, suami Nurlina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hijrah menagih angsuran, namun Risman mengaku belum memiliki uang. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, korban kembali ke rumah pelaku untuk mendesak pembayaran. Keduanya sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga, tetapi gagal.
Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut. Korban diduga melontarkan kalimat yang menyinggung pelaku: “Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” Ucapan itu memicu emosi Risman hingga melakukan tindak kekerasan brutal.
Korban ditendang, kepalanya dibenturkan ke tanah, lalu dicekik dengan tangan. Risman kemudian menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melepas celana korban dengan tujuan mempermalukan jika jasad ditemukan. Motor korban disembunyikan sekitar 100 meter dari lokasi. Risman lantas pulang berjalan kaki seolah tak terjadi apa-apa.
Pesan WhatsApp Terakhir
Sebelum hilang kontak, Hijrah sempat mengirim pesan WhatsApp kepada atasannya pada pukul 21.56 WITA.
Halaman : 1 2 Selanjutnya