Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan sebuah rumah kos-kosan yang diduga menjadi tempat perdagangan bayi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Penampakan sebuah rumah kos-kosan yang diduga menjadi tempat perdagangan bayi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Sindikat perdagangan bayi di Medan terungkap setelah seorang bidan dan sejumlah warga diamankan. Setidaknya ada dua tempat penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut, yakni klinik di Medan Area dan rumah kontrakan di Medan Baru.

Dari data yang disampaikan Polda Sumut, total ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti terlibat dalam kasus penjualan dan perdagangan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, membenarkan peristiwa tersebut. Kini para pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak,” kata Siti kepada media, Sabtu (20/9/2025).

Para tersangka disebutnya telah melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dijerat pelanggaran sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga  Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh

“Sekarang penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan,” lanjutnya.

Dari keterangan Siti, delapan orang itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan berlantai dua di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan.

“Jumlah yang diamankan sebanyak delapan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki,” beber Siti.

Masing-masing dari mereka berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, JES, dan MM. Peristiwa terungkap saat salah satu penghuni kontrakan membawa anak kecil yang baru saja lahir ke kontrakan tersebut.

“Korban merupakan bayi berusia tiga hari. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Mangara Wahyudi

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Rabu, 24 September 2025 - 20:22

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Berita Terbaru